Mantan Legislator Partai Demokrat, Jhonni Allen Marbun. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun soal pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat.
Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan putusan yang disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Surat tersebut beredar di kalangan wartawan, Rabu (14/6).
"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Jhonni Allen Marbun," demikian bunyi putusan MA dalam surat pemberitahuan itu.
Dalam surat itu disebutkan bahwa putusan dikeluarkan pada 13 Juni 2023.
Diketahui, Jhoni Allen Marbun menggugat pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat ke PN Jakpus. Dia menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan nilai total Rp 55,8 miliar.
Kendati begitu, PN Jakpus hingga tingkat kasasi MA menolak gugatan tersebut. Jhoni Allen pun mengajukan PK atas kasasi MA pada 29 September 2022.
Selain menolak PK, MA memutuskan menghukum Jhoni Allen Marbun untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp 2,5 juta.
Surat pemberitahuan PN Jakpus ini ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
KEYWORD :
Warta DPR Peninjauan Kembali PK Jhonni Allen Marbun Mahkamah Agung